HALONUSA.COM - Seorang perempuan berusia 40 tahun asal Tiongkok tertangkap petugas kantor Imigrasi Kelas II Agam di rumah toko (ruko) usaha es krim, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) Selasa (9/11/2021) kemarin.
Kini perempuan berinisial Z berusia 40 tahun itu tengah diperiksa petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Rabu (10/11/2021).
Informasi diterima Halonusa.com, bila petugas Imigrasi tengah menunggu dokumen dari WNA asal Tiongkok itu.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Indolas Rafflesia kepada awak media menyampaikan, kalau pihaknya awal mula alami kendala dari penjamin.
"Kami saat ini sedang menunggu penjamin untuk menunjukkan berkas dokumen terkait WNA asal Tiongkok tersebut," kata Indolas Rafflesia, di Agam, menukil dari Antara, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Daftar Listrik Padam di Bukittinggi, Agam, Tanah Datar, Pasbar, dan Padang PanjangSementara saat dimintai keterangan, Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin perempuan itu mengaku jika berkas dokumen miliknya sedang dalam perpanjangan status.
Saat ini sedang pengurusan di kantor Imigrasi Jakarta Utara. Tidak ingin terkecoh, petugas Imigrasi tengah memeriksa dan memastikan status perpanjangan izin tinggal dengan kode B211B.
"Kami tengah memastikan data diri dari WNA itu, apakah memang dia dalam proses pengurusan perpanjangan ijin tinggal dengan kode B211B atau tidak," ujar Rafflesia.
Sewaktu pengamanan WNA asal Tiongkok oleh petugas Imigrasi bersama Camat Mandiangin Koto Selayan (MKS), Z tidak dapat menunjukkan surat resmi atau paspor.
Editor : Redaksi