Kemendag Minta Mahasiswa di Sumatera Barat Jadi Agen Konsumen Berdaya

×

Kemendag Minta Mahasiswa di Sumatera Barat Jadi Agen Konsumen Berdaya

Bagikan berita
Kemendag Minta Mahasiswa di Sumatera Barat Jadi Agen Konsumen Berdaya
Kemendag Minta Mahasiswa di Sumatera Barat Jadi Agen Konsumen Berdaya

HALONUSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta mahasiswa di Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjadi agen konsumen berdaya.

Hal tersebut juga tertuang di dalam Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen khususnya mahasiswa.

"Sehingga pelaksanaan dan penyelenggaraan perlindungan konsumen dapat sesuai dengan amanah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, Selasa (9/11/2021).

Pihaknya mendorong mahasiswa di Sumbar untuk berani menegakkan haknya dan berani melakukan komplain jika mengalami kerugian.

Konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan para pelaku usaha.

"Jika tidak ada kesepakatan, konsumen dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," katanya.

Dia menilai, dunia kampus memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen. Baca juga: Tabrakan Uji Coba LRT Jabodebek, Kemenhub dan PT KAI Irit Bicara

“Mahasiswa merupakan agen perubahan sekaligus generasi penerus bangsa dan para mahasiswa dapat memberikan peran nyata ke lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat," ucapnya.

Hasil survei Keberdayaan Konsumen di Sumatra Barat tahun 2020, konsumen di Padang berada pada indeks 49,70 yang artinya sudah dalam level 'mampu'.

Namun, masih terdapat dua dimensi terendah, yaitu perilaku komplain (32,76) serta pengetahuan tentang UU dan lembaga perlindungan konsumen (38,29).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini