Kasus Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman, Uang Diterima Masyarakat yang Tak Berhak

×

Kasus Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman, Uang Diterima Masyarakat yang Tak Berhak

Bagikan berita
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengumumkan tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengumumkan tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa)

[caption id="attachment_15513" align="alignnone" width="533"]Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengumumkan tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengumumkan tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Padang Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa)[/caption]

Suyanto menjelaskan, Taman Kehati masuk ke dalam objek ganti rugi dan sudah dibebaskan Pemkab Padang Pariaman dan menjadi aset pemerintah.

Baca juga: Ironi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Dari Penolakan, Indikasi Korupsi, Isu Pembatalan hingga Pencurian Besi

Bahkan, pada tahun 2014 lalu, Taman Kehati sempat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian terkait.

"Tahun 2018 hingga 2019 Taman Kehati masuk ke dalam trase jalan tol. Namun, masyarakat yang sudah menerima ganti tanam dan tumbuhan juga menerima ganti rugi pembebasan lahan tol," katanya.

Masyarakat tersebut, sambung Suyanto, dibantu sejumlah pihak, mulai dari unsur Nagari, Pemkab hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Yang jelas kami usut kemana saja aliran dana ganti rugi ini, kami fokus ke sana, bukan ke pembangunan jalan tol-nya," tuturnya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar menyebut sebanyak 13 tersangka kasus ganti rugi lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: Ini Jenis Besi Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang Dicuri Warga Padang Pariaman

Tersangka ada yang bertugas sebagai perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang berinisial SS dan SA.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini