Namun saat ini Kejaksaan Tinggi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau nanti asetnya sudah jelas secara hukum, kita akan lanjutkan rencana revisi Perda Sumbar Nomor 5 tahun 1995," katanya. (*) Editor : RedaksiAset Lahan Padang Industrial Park Bermasalah, Kejati Sumbar Turun Tangan
Berita Terkait