"Karena itu berdasarkan surat dari gubernur, kami sudah tugaskan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dengan anggota koordinator Fahri dan Remon untuk masuk dalam tim yang dibentuk untuk membantu memberikan kejelasan aset secara yuridis sehingga bisa clean and clear," katanya.
Ia mengatakan sekelumit sejarah tentang lahan PIP tersebut, awalnya Pemprov Sumbar bersama pihak lain mendirikan PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP).
Dalam pendirian perusahaan itu, Pemprov Sumbar menyetor aset lahan seluas 108 hektare dengan komposisi saham 55 persen.
"Komposisi saham Pemprov Sumbar sebanyak 55 persen itu artinya secara hukum adalah Badan Usaha Milik Daerah."
"Secara hukum angka 55 persen saham milik Pemprov itu asetnya adalah keuangan negara, sehingga aparat penegak hukum bisa masuk jika terjadi dugaan penyimpangan dengan dasar UU tentang Badan Usaha Milik Negara," katanya.
Berdasarkan hal itu, maka PT ARP dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang mengelola keuangan negara.
Namun dalam perjalanannya, dilakukan joint venture dengan perusahaan dari Johor Malaysia yang melahirkan PT Padang Industrial Park (PIP)."Intinya kita akan bantu untuk menjelaskan duduk kepemilikan lahan ini secara yuridis formal," tegasnya.
Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri mengatakan, sebelumnya pemberian modal kepada PT ARP tertera dalam Peraturan Daerah Sumbar Nomor 5 tahun 1995 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga sebagai pendiri dalam pembentukan PT ARP.
Pemprov Sumbar berencana merevisi Perda itu namun belum bisa dilakukan karena ada penyidikan dugaan penyimpangan anggaran dari PT ARP.
Editor : Redaksi