Aset Lahan Padang Industrial Park Bermasalah, Kejati Sumbar Turun Tangan

×

Aset Lahan Padang Industrial Park Bermasalah, Kejati Sumbar Turun Tangan

Bagikan berita
Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistyono saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi, Selasa (19/10/2021). (Foto: Adpim Sumbar)
Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistyono saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi, Selasa (19/10/2021). (Foto: Adpim Sumbar)

HALONUSA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), turun tangan menyelesaikan persoalan aset lahan Padang Industrial Park (PIP) yang hingga kini masih bermasalah.

Jika persoalan lahan seluas 108 hektare ini selesai, maka bisa dimanfaatkan untuk menggenjot investasi daerah.

"Aset seluas itu sangat sayang jika tidak termanfaatkan secara maksimal, karena itu kita siapkan tim untuk menelusuri persoalannya agar satu-satunya pusat industri di Sumbar itu bisa memberikan kontribusi pada daerah," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam rapat bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar, di Istana Gubernur, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, persoalan lahan PIP itu tidak boleh lagi berlarut-larut dan harus secepatnya diselesaikan.

Jika persoalan aset lahan telah selesai, investor bisa masuk dan berinvestasi yang pada ujungnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Gubernur berterima kasih kepada Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistyono yang bersedia mendukung Pemprov Sumbar dalam memperjelas kepemilikan aset lahan PIP tersebut dengan menempatkan dua orang anggotanya dalam tim.

"Kami sangat berharap tim ini bisa bekerja dengan cepat dan tepat sehingga aset lahan PIP itu segera bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistyono menyebut tugas kejaksaan bukan hanya penuntutan, tetapi juga pengamanan pembangunan.

"Perintah dari pimpinan, kejaksaan juga harus berperan dalam pemulihan ekonomi nasional dan menjaga aset pemerintah," ujarnya.

Ia menilai sangat disayangkan dalam masa sulit, Pemprov Sumbar memiliki aset lahan 108 hektare yang memiliki nilai tinggi tapi tidak ada kejelasan secara hukum.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini