Usai Banting  Mahasiswa Aksi Massa, Brigadir NP Terancam Pasal Berlapis

×

Usai Banting  Mahasiswa Aksi Massa, Brigadir NP Terancam Pasal Berlapis

Bagikan berita
Kondisi MFA (21), mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang. MFA kini dirawat di Rumah Sakit Ciputra, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dok. Istimewa
Kondisi MFA (21), mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang. MFA kini dirawat di Rumah Sakit Ciputra, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dok. Istimewa

HALONUSA.COM - Brigadir NP terancam di kenakan pasal berlapis, Brigadir NP oknum polisi yang mengamankan aksi massa mahasiswa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten yang membanting salah seorang mahasiswa Muhammad Fariz hingga kejang-kejang, Rabu 13/10/2021.

“Saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidang Propam Polda Banten," ujar AKBP Shinto Silitonga, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten.

Shinto juga menambahkan "Meski sudah ditahan, status Brigadir NP masih sebagai terduga pelanggar kode etik".

Lanjut Shinto Silitonga, berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten.

Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, di kenakan pasal berlapis terhadap Brigadir NP." ungkapnya, kepada wartawan di Mapolda Banten,  Jumat 15/10/2021.

"Dengan dikenakannya lebih dari dua pasal, Brigadir NP terancam sanksi yang lebih berat," kata Sinto.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan, akan memberikan tindakan tegas kepada semua anggotanya yang bertindak di luar standar Prosedur operasi standar (operating procedure atau disingkat SOP.

“Proses penegakan hukumnya juga akan melalui mekanisme persidangan,” kata Rudy.

Sebelumnya, Brigadir NP dikenakan sanksi tegas, terhadap tindakannya membanting  mahasiswa demonstran hingga kejang-kejang, yang tergolong pelanggaran standar prosedur operasi saat menangani aksi demonstrasi.

Yang bersangkutan (NP), kami gunakan peraturan disiplin sosial (disipliner) anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini