HALONUSA.COM - Polisi menyebut pihaknya meneruskan kasus dugaan penggelapan sepeda motor terhadap seorang warga di Pasaman lantaran tak mau diajak berdialog.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021).
Satake menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada tahun Agustus 2021 di saat pelaku Malauddin Hasibuan datang ke rumah Arpan Abdi Nasution untuk meminjam sepeda motor selama satu minggu.
Dua bulan kemudian pada Oktober 2019, kendaraan Malauddin berupa mobil dan motor datang. Namun, sepeda motor milik Arpan yang sebelumnya dipinjam tak dikembalikan.
"Karena sudah dua tahun tak dikembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman pada bulan Agustus 2021," kata Satake Bayu.
Pada bulan yang sama, Polres Pasaman akhirnya mengamankan sepeda motor dan melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Upaya mediasi telah dilakukan dari penyidik hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendamaikan kedua belah pihak.
"Namun tersangka bersikeras tidak mau berdialog sehingga perkara terus berlanjut ke proses penyidikan dan dilanjutkan ke Kejari untuk proses penuntutan," ulasnya.
Hingga akhirnya, pada Kamis (30/9/2021), JPU menyatakan berkas perkara lengkap dan pada Rabu (6/10/2021) berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.
Editor : Redaksi