Secara lingkungan, ucapnya, tindakan tersebut merusak lingkungan.
“Hasil sedotan tinja itu mengandung bakteri E-Coli, penyebab muntaber. Secara lingkungan itu merugikan karena menyebabkan pencemaran air,” ungkapnya.
Secara ilmu lingkungan, katanya, air bisa melakukan pemulihan diri sendiri jika sumber pencemaran bisa ditanggulangi dengan air besar.
Baca juga: Viral di Instagram Truk Sedot WC Blokade Jembatan di Padang
“Membuang limbah tanpa pengolahan sudah jelas (tindakan pidana),” katanya.
Dia tak menampik bahwa mobil tinja tersebut sudah lama membuang kotoran ke dalam sungai.
“Sudah banyak laporan masuk, bahkan sejak nama DLH masih Bapedalda. Penindakan itu wewenang Satpol PP, kami akan membentuk tim untuk mengintai aksinya,” katanya.Pasalnya, untuk menyurati oknum pembuang itu, Mairizon mengakui hal yang sulit.
Pihaknya sudah pernah memanggil pihak atau oknum yang membuang limbah secara sembarangan ke sungai.
“Bisa saja dia mengelak, memang harus ada bukti fisik,” katanya.
Editor : Redaksi