Mobil Tinja Dilarang Buang Limbah ke Sungai, Ini Dampak yang Ditimbulkan

×

Mobil Tinja Dilarang Buang Limbah ke Sungai, Ini Dampak yang Ditimbulkan

Bagikan berita
Mobil tinja (Ilustrasi)
Mobil tinja (Ilustrasi)

HALONUSA.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengimbau kepada pengusaha penyedot tinja untuk tak membuang limbahnya ke dalam sungai.

Kepala DLH Kota Padang, Mairizon menyebut tinja yang dibuang ke dalam sungai bisa menjadi penyebab muntaber.

Hal itu disampaikannya usai viral informasi di tengah masyarakat soal truk tinja yang menutup akses lalu lintas.

Truk tinja tersebut diketahui parkir di tengah jalan kawasan Taman Siswa, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Baca juga: Tak Hanya Kuasai Jalan, Truk Tinja Ini Diduga Buang Kotoran ke Sungai Padang

"Secara lingkungan itu merusak lingkungan, hasil sedotan tinja itu mengandung bakteri E-Coli," katanya, Jumat (15/10/2021).

Meskipun demikian, katanya, pencemaran bisa ditanggulangi dengan air besar.

"Membuang limbah tanpa pengolahan sudah jelas tindak pidana,"katanya.

Permasalahannya, kata Mairizon, oknum yang membuang tinja ke dalam sungai terkesan bermain kucing-kucingan dengan petugas DLH Padang.

“Pernah diintai oleh anggota saya, lalu tidak dibuangnya ke sana,” katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini