Menurut Undang - Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah diatur bawah Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh melakukan poliandri maupun poligami.
Dalam aturan itu tertuang, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami". Editor : RedaksiASN Perempuan Poliandri di Padang Belum Dipecat, Berikut Sanksi ASN Perempuan Poliandri
Berita Terkait