ASN Perempuan Poliandri di Padang Belum Dipecat, Berikut Sanksi ASN Perempuan Poliandri

×

ASN Perempuan Poliandri di Padang Belum Dipecat, Berikut Sanksi ASN Perempuan Poliandri

Bagikan berita
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Dok. Net)

HALONUSA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan Pemko Padang, Sumatera Barat yang dipecat secara tidak hormat ternyata masih tetap bekerja sebagai pegawai.

Pasalnya Surat Keterangan (SK) pemberhentiannya masih berada di atas meja Walikota Padang.

Sementara tim Ad hoc terdiri BKPSDM, Inspektorat, dan pimpinan ASN perempuan tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang, Agustini, sudah diputuskan oleh tim ad hoc, dan sebelum keputusan sanksi pemecatan tidak hormat dikeluarkan terhadap ASN perempuan, sebelumnya telah dilaksanakan pemeriksaan terhadapnya.

"Selama SK pemecatan belum keluar sudah barang tentu ASN perempuan masih bekerja," kata Agustini kepada wartawan, Jumat(15/10/2021).

Ternyata tidak hanya satu persoalan yang ditangani BKPSDM Padang, kasus yang sama juga sedang dalam proses.

"Tim ad hoc baru melakukan pemanggilan terhadapnya Senin depan (18/10/2021)," tutur Agustini.

Sanksi ASN Perempuan Poliandri

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila melakukan poliandri maupun poligami akan diberikan sanksi sesuai perkara, dan pemberian sanksi indisipliner ASN merupakan kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini