"Sudah banyak laporan masuk, bahkan sejak nama DLH masih Bapedalda. Penindakan itu wewenang Satpol PP, kami akan membentuk tim untuk mengintai aksinya," katanya.
Pasalnya, untuk menyurati oknum pembuang itu, Mairizon mengakui hal yang sulit.
Pihaknya sudah pernah memanggil pihak atau oknum yang membuang limbah secara sembarangan ke sungai.
"Bisa saja dia mengelak, memang harus ada bukti fisik, seperti orang membuang sampah di median, sudah saya naikkan delapan orang, sudah ditipiringkan," katanya.
Dia juga mengakui bahwa anggaran pengelolaan limbah tidak ada, bahkan secara teknis tidak ada.
Pembuangan tinja dan limbah masuk ke dalam kategori Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).Bahkan, katanya, pembuangan limbah di belakang Kompi B Nanggalo sudah tak layak.
Dia berharap pengelolaannya diserahkan ke instansi lain, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPRKPP).
"IPLT itu seharusnya sudah di bawah DPRKPP, namun sementara masih di bawah kami,," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi