"Sudah kami sepakati dengan dinas pendidikan, siang ini pak Habibul Fuadi akan merevisi surat edaran yang sudah ditandatangani sebelumnya," kata Arfian.
Kebijakan Kedua
Sempat gaduh terkait pembelajaran tatap muka tanpa seragam, Pemko Padang akhirnya mengembalikan belajar secara online.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021 tanggal 5 Oktober 2021.
SE tersebut menyebut tentang Penundaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Ganjil tahun pelajaran 2021/2022 di masa Pandemi Covid-19.
"Terhitung tanggal 6-18 Oktober 2021, kegiatan pembelajaran dilakukan secara online," kata Kadis Pendidikan Padang, Habibul Fuadi.
Sekolah bisa melayani siswa untuk hadir di sekolah dalam rangka konsultasi atau bimbingan belajar jika kesulitan.
"Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur jadwal pertemuan dengan tetap memperhatikan prokes," ujarnya.Ketika belajar tatap muka dilaksanakan, sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes).
Kemudian melakukan vaksinasi kepada siswa yang berusia 12 tahun ke atas.
"Tenaga pendidik yang belum divaksin agar dapat melaksanakan vaksinasi dan berkoordinasi dengan Puskesmas untuk divaksin," katanya.