HALONUSA.COM - Tim Penasehat Hukum Didi Cahyadi, pengacara yang mengalami pengeroyokan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan keberatan atau eksepsi.
Eksepsi tersebut disampaikan pada pekan depan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada Senin (4/10/2021) kemarin.
Saat pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa Didi didampingi oleh 16 orang yang hadir dari 76 orang penerima kuasa.
"Pelaku pengeroyokan terhadap Didi hanya 4 orang yang dihadapkan pada persidangan," kata tim kuasa hukum, Guntur Abdurrahman.
Sementara itu, katanya, otak pelaku berinisial DMP belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan, empat terdakwa pelaku kekerasan itu hanya berstatus tahanan kota," katanya.Menurut Guntur, status tahanan kota terhadap pelaku kejahatan kekerasan sangat disayangkan, karena berpotensi akan mengulangi tindak pidana.
"Saat proses rekonstruksi saja, para tersangka pernah menebar ancaman terhadap para korban," katanya.
Pihaknya melalui Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat meminta majelis hakim untuk menahan pelaku kekerasan di rumah tahanan.
Selain itu, meminta seluruh organisasi advokat mendesak aparat penegak hukum menuntaskan kasus kekerasan terhadap advokat yang menjalankan profesinya.
Editor : Redaksi