Dalam dokumen lelang disebutkan rumah tipe A memiliki luas 80 meter persegi.
"Padahal di dalam aturan Kementerian soal rumah negara, tidak ada rumah tipe A dengan luas sebegitu," ucapnya.
Dia menyebut, rumah milik negara dengan tipe A seluas 250 meter persegi.
"Namun, yang dirobohkan ini rumah tipe C dengan luas 70 meter persegi," katanya.
Mantan pegawai bagian aset Unand, Zulsafni menyebut 10 rumah yang dirobohkan tidak ada yang berstatus tipe A.
"Unand dan pemenang lelang salah objek perobohan," katanya.
Unand telah melakukan berbapai cara untuk mengeluarkan Zuldesni dari rumah dosen tersebut. Dimulai dari ancaman listrik diputus, air hingga dilaporkan balik ke polisi.Penghuni rumah sudah mencoba mengajak Rektor dan jajaran bersama kuasa hukumnya. Namun, pihak Rektorat menolak dengan alasan permasalahan internal.
Tak sampai di sana, mereka juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Kemudian, Komnas HAM, Ombudsman dan DPRD Sumbar hingga aktivis.
"Namun jawabannya tak memuaskan dan cenderung mengelak karena sebagian kenal dengan rektor," katanya.
Editor : Redaksi