“Tersangka diancam dengan pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.
Editor : RedaksiPolisi Buru Rekan Penimbun BBM Subsidi di Kota Padang
Berita Terkait