Dendi tidak heran dengan gaya yang ditunjukkan oleh Epyardi sejak menjabat sebagai Bupati.
Pasalnya, keduanya pernah berada di satu partai yang sama, yakni PPP. Pada masa itu, Epyardi bergabung dengan partai berlambang Ka'bah tersebut pada tahun 2003 dan kemudian menjadi anggota DPR RI selama tiga periode dalam rentang 2004 hingga 2019.
Sementara Dendi juga menjadi anggota wakil rakyat di DPRD Kabupaten Solok dalam rentang waktu 2009 hingga saat sekarang.
"Namun pengabdiannya sebagai wakil rakyat jangan sampai rusak ketika mengabdi di kampung halaman," ucapnya.
Bantah Menghambat
Dendi mengaku tak menghambat pembahasan APBD Perubahan 2021 Kabupaten Solok pada Jumat (24/9/2021).
Dia menyebut, bahwa Fraksi PPP mendukung keputusan Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang memutuskan Dodi Hendra tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok."Kami menyepakati (APBD Perubahan), namun status Dodi Hendra juga harus jelas, karena dia pimpinan yang ikut menandatangani," katanya.
Pada saat menjelaskan status Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah, Epyardi Asda malah ikut campur.
Padahal status Epyardi Asda merupakan sebagai Bupati Solok, bukan lagi anggota DPR.
Editor : Redaksi