"Seharusnya pemerintah harus inklusif dengan memfasilitasi kebutuhan disabilitas, bukan serta merta mencerabut haknya dengan tidak mengeluarkan SIM hanya dengan alasan tidak bisa mendengar saja," kata Decthree Ranti Putri, Kepala Bidang Kelompok Rentang LBH Padang.
Bahkan sambung Decthree Ranti Putri, dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berbunyi:”Hak bebas dari stigma untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya”.
"Pemerintah harus patuh terhadap regulasi yang telah disahkan. Kami menuntut pemerintah serius menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin," ungkap Decthree Ranti Putri.
Untuk memperkuat advokasinya, Gerkatin Sumbar bersama HWDI Sumbar dan LBH Padang melaporkan ke Komnas HAM Sumatera Barat terkait dugaan diskriminasi pelayanan SIM bagi disabilitas rungu siang tadi. (*) Editor : Redaksi