Diskriminasi Mendapatkan SIM di Polresta Padang, Disabilitas Rungu Mengadu ke Komnas HAM

×

Diskriminasi Mendapatkan SIM di Polresta Padang, Disabilitas Rungu Mengadu ke Komnas HAM

Bagikan berita
Disabilitas rungu mendatangi Komnas HAM mengadukan layanan SIM di Mapolresta Padang
Disabilitas rungu mendatangi Komnas HAM mengadukan layanan SIM di Mapolresta Padang

HALONUSA.COM - Sebanyak 100 penyandang disabilitas rungu tidak dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Ini dianggap masih diskriminatif, kata Ketua DPD Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Sumbar, Feri Naldi, saat di kantor KOMNAS HAM Sumbar, Senin (20/9/2021).

Alasannya kata Feri Naldi, tidak diberikan karena tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Nyaris hal ini sambungnya, telah bertahun-tahun menjadi masalah yang belum tuntas, bahkan disabilitas tuna rungu berjuang mendapatkan SIM pun tidak mereka dapatkan.

Gerkatin Sumbar mengemukakan bila mereka menemukan petugas kesehatan tidak meluluskan tes kesehatan disabilitas rungu akibat tidak mampu mendengar. Ini dianggap tidak sehat jasmani dan rohani.

"Ya, terdapat 20 disabilitas rungu dalam organisasi GERKATIN telah melaporkan hal itu ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat," ujar Feri Naldi.

Peristiwa ini ketika 20 dari disabilitas rungu atau disebut daksa, 18 Juni 2021 datang ke Mapolresta Padang mengurus SIM sejak pukul 09.00 WIB. "Hanya tiga pengguna kursi roda (disabilitas rungu atau atau daksa-red) yang mendapatkan SIM," ungkapnya.

Menurut Feri Naldi (Ketua Gerkatin Sumbar), ketiadaan SIM bagi disabilitas rungu membuat was-was ketika berkendara. Ketiadaan SIM menghambat hak atas ekonomi bagi disabilitas rungu di saat pandemi covid-19.

"Saudara-saudara kami yang banyak dipecat di perusahaan tidak bisa mengakses pekerjaan seperti di gojek, maxim dan grab karena tidak memiliki SIM," ujarnya.

"Pengalaman mengurus SIM di Kota Padang sangat sulit. Awalnya saya menerima SIM di Lampung dan sempat memperpanjang SIM di mobil keliling namun saat ini tak lagi bisa memperpanjang SIM lagi dan membuat saya sangat kecewa tuturnya," kata Perwakilan lainnya, Meirazif.

Sementara teman-teman disabilitas rungu atau daksa di wilayah lain sudah mendapatkan SIM, seperti Bandung, Jakarta, Surabaya dan Jambi.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disabilitas rungu berhak untuk mendapatkan SIM.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini