HALONUSA.COM - Sebanyak 17 kewajiban dan lebih kurang sebanyak 14 larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melansir dari laman resmi Sekretariat Negara.
Berikut poin larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021:
Menyalahgunakan wewenang. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.Melakukan pungutan di luar ketentuan. Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah dengan cara:
Editor : Redaksi