Terpantau dengan UU yang ada, KPI sebagai lembaga penjaga kualitas siaran diminta membuat aturan turunan.
Namun, hingga kini masih dalam pembicaraan sehingga pedoman perilaku siaran pun belum jelas kedudukannya.
"Sehingga, regulasinya ada tinggal penegak hukum aturannya bisa tidak menjalankan itu. Saya melihat KPI cenderung tidak tanggap terhadap perkembangan sehingga tidak bisa memenuhi kepentingan publik, dan nampaknya lebih dekat pada kepentingan industri makanya ya tidak aneh juga jika industri tv seenaknya," tutup Wisnu.Seharusnya kebenaran dan ketegasan itu dijalankan sesuai dengan UU dan peraturan di Negara ini dengan benar tanpa unsur apapun. (*)
Editor : Redaksi