Televisi Indonesia Dikritik Habis oleh Dosen UGM Ini, Bandingkan dengan Korea

×

Televisi Indonesia Dikritik Habis oleh Dosen UGM Ini, Bandingkan dengan Korea

Bagikan berita
Akademisi UGM, Wisnu Martha Adiputra. (Foto: ugm.ac.id)
Akademisi UGM, Wisnu Martha Adiputra. (Foto: ugm.ac.id)

"Contohnya terlalu terkesan lamban, seperti yang baru kita melihat tayangan pernikahan selebritis, berjam-jam hingga mengganggu ruang publik karena demi materi."

"Atau seperti berita segar sekarang, bagaimana televisi swasta mengglorifikasi kebebasan Saipul Jamil dari hukuman yang begitu berlebihan," tegas Wisnu, seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Masyarakat peduli konten siaran di Indonesia. Misalnya dengan tulisan-tulisan Saipul Jamil seorang yang berhati lembut dan tidak akan menuntut balik, atau dengan tulisan Saipul Jamil tidak akan melaporkannya.

"Ini kan terbalik-balik, pelaku kejahatan seolah dianggap korban. Padahal, ia jelas-jelas pelaku atas dua kejahatan, kasus pedofilia dan penyuapan. Bahkan, penyambutan kebebasaannya pun bak seorang pahlawan, ini memperlihatkan televisi swasta menghalalkan segala cara," beber Wisnu.

Meski begitu, ia merasa bersyukur karena masih ada masyarakat yang peduli sehingga begitu melihat konten siaran tidak baik, mereka langsung bergerak dengan petisi online. Dalam dua hari mencapai 200.000 lebih dan kini mencapai lebih dari 500.000 penonton.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai lambat sekali menanggapi soal ini, KPI selaku regulator justru tidak cepat bergerak memprotes malah terkesan lambat dalam merespons cuitan publik.

"Tapi maklum juga karena di dalam KPI sendiri juga lagi menghadapi masalah kasus pelecehan seksual. Ini tentu jadi masalah baginya karena KPI sebagai penjaga moral, bisa-bisa blunder," simpulnya.

Wisnu berpendapat agar kualitas penyiaran publik baik, komisioner (KPI) mestinya sigap dan tanggap dalam besikap terhadap konten yang tidak baik.

Lelaki itu kembali mengungkapkan, UU penyiaran telah ada sejak tahun 2002, hingga kini belum ada yang baru.

Meski tengah dalam proses perbaikan, UU tersebut hingga kini belum selesai.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini