Pria di Sijunjung Ditangkap Karena Jadikan Warungnya Tempat Judi Kiu-kiu

×

Pria di Sijunjung Ditangkap Karena Jadikan Warungnya Tempat Judi Kiu-kiu

Bagikan berita
Empat pelaku judi kiu-kiu yang ditangkap polisi di Sijunjung, salah satunya adalah pemilik warung. (Foto: Dok. Polres Sijunjung)
Empat pelaku judi kiu-kiu yang ditangkap polisi di Sijunjung, salah satunya adalah pemilik warung. (Foto: Dok. Polres Sijunjung)

HALONUSA.COM - Polisi menangkap empat pelaku judi jenis Qiu-qiu di sebuah warung kawasan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Pemilik warung juga ikut dibekuk aparat.

Keempat pelaku tersebut ditangkap polisi pada Sabtu (4/9/2021) siang. Saat ditangkap, keempatnya tak bisa mengelak karena sejumlah bukti berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Uang itu digunakan sebagai taruhan untuk bermain judi, persis di depan masing-masing pelaku tersebut," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani dalam keterangan tertulisnya.

Abdul mengatakan, keempat pelaku berinisial FR, 29 tahun, S, 36 tahun, ICP, 34 tahun, dan R, 36 tahun yang merupakan pemilik warung tersebut.

"Diduga pemilik warung ini juga terlibat dalam aktivitas (judi) tersebut, selain menyediakan tempatnya," katanya.

Dia mengatakan, penangkapan tersebut selain berdasarkan laporan masyarakat, juga sebagai operasi kepolisian mandiri kewilayahan bertajuk Pekat 2021.

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan bersama barang buktinya," ujarnya.

Barang bukti yang disita polisi di antaranya, satu set kartu kiu-kiu dan uang taruhan sebesar Rp274 ribu. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini