HALONUSA.COM - Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/9/2021).
Budhi Sarwono ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
Penetapan tersangka ini, setelah sebelumnya Budhi Sarwono membuat kehebohan karena salah menyebut nama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Luhut Penjahit.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/8/2021).
Selain Bupati Banjarnegara, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kedy Afandi (KA), sebagai tersangka. Ia adalah orang kepercayaan bupati, yang merupakan tim sukses pada Pilkada 2017.
Penyidik KPK menduga KA pernah mengumpulkan sejumlah pengusaha dan menyampaikan soal permintaan komitmen fee untuk Budhi. Budhi disebut pernah menyampaikan langsung permintaan fee kepada para pengusaha.Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama mulai 3 September 2021 sampai 22 September 2021. Budhi ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah Sebut Nama Luhut
Baru-baru ini, Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sempat membuat heboh publik karena salah menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Luhut Penjahit.
Editor : Redaksi