Dia menjelaskan, pergantian warna plat tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Pergantian warna akan dimulai dari kendaraan baru yang hendak didaftarkan dan kendaraan dengan masa berlaku TNKB yang sudah habis."Jangan heran jika dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan akan terlihat dua jenis plat kendaraan di jalan raya," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi