HALONUSA.COM - Polri mengeluarkan empat jenis plat baru untuk kendaraan beserta jenis warna dan fungsinya, terdapat pergantian warna untuk kendaraan pribadi.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengeluarkan empat warna plat baru untuk kendaraan.
Dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 17 tahun 2021 dijelaskan, empat warna tersebut yakni, putih dengan tulisan hitam yang digunakan untuk kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan Badan Internasional.
Kemudian, warna kuning tulisan hitam dipakai untuk kendaraan umum. Selanjutnya, warna merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan.
Kemudian, terdapat satu warna baru, yaitu hijau tulisan hitam.
Plat ini berlaku di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.Demi ETLE
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik perseorangan diganti demi penerapan Elecktronic Traffic Law (ETLE) atau tilang elektronik yang lebih efektif.
Dia mengatakan, sifat sebuah kamera menyerap warna hitam karena juag berdasarkan hukum alam cahaya.
"Karena atas dasar itu, kami melakukan perubahan dari warna dasar hitam tulisan putih menjadi sebaliknya, agar tingkat kesalahan kamera mengidentifikasi suatu kendaraan di jalanan lebih kecil," katanya dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/8/2021).
Editor : Redaksi