Aturan Lengkap PPKM Darurat di Padang: Sektor Non-Esensial 100 Persen WFH

×

Aturan Lengkap PPKM Darurat di Padang: Sektor Non-Esensial 100 Persen WFH

Bagikan berita
Wali Kota Padang, Hendri Septa. (Foto: Dok. Humas Kota Padang)
Wali Kota Padang, Hendri Septa. (Foto: Dok. Humas Kota Padang)

"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat tetap buka 24 jam, sementara kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang," ujarnya.

Untuk kegiatan ibadah, masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dengan menjaga jarak satu meter dan membawa peralatan salat masing-masing.

"Khusus pelaksanaan qurban, panitia akan mengantarkan daging kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan," katanya.

Selain itu, dalam SE tersebut juga ditekankan kepada masyarakat untuk tak menggelar resepsi pernikahan terlebih dahulu.

Baca juga: Walau Masa PPKM, Pemain Semen Padang FC Tetap Latihan

Warga juga diminta untuk tak mengadakan kegiatan yang bersifat mengundang keramaian seperti kesenian, budaya, serta pelaksanaan kegiatan pada area publik, termasuk juga dalam hal ini pertemuan, rapat, seminar yang dilaksanakan secara tatap muka.

Kemudian, penggunaan transportasi umum dan kendaraan sewa masih bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan yang menerapkan prokes lebih ketat.

Pemko Padang juga melakukan penyekatan pada pintu masuk atau akses ke Kota Padang dengan persyaratan menunjukkan kartu vaksin minimal satu kali vaksin pertama, menunjukkan hasil tes PCR H-2 atau rapid antigen H-1. Namun, kebijakan itu dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Sejumlah lokasi penyekatan untuk masuk ke Kota Padang di antaranya, di perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Pariaman (kawasan Bypass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus dan Muara. (ma)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini