HALONUSA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Keputusan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor: 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Dalam SE tersebut, sejumlah ketentuan dan aturan harus dipatuhi oleh masyarakat, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua tingkat pendidikan dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.
"Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah," kata Hendri Septa, Senin (12/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Padang Dimulai, 6 Titik Perbatasan Disekat
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perbankan dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional."Aturan (50 persen) itu juga berlaku terhadap kegiatan pasar modal, teknologi, informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, pusat data, internet, pos dan media, perhotelan non-penanganan karantina, dan industri yang berorientasi kepada ekspor," katanya.
Pada pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan sistem Staff Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan tetap beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi bahan pokok pangan, makanan dan minuman, objek vital nasional, pupuk, semen, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Baca juga: PPKM di Padang, Begini Sistem Pelayanan Ombudsman Sumbar
Editor : Redaksi