PPKM Darurat di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang, Berlaku Mulai 12 Juli 2021

×

PPKM Darurat di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang, Berlaku Mulai 12 Juli 2021

Bagikan berita
Ilustrasi PPKM Darurat|Ilustrasi PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat|Ilustrasi PPKM Darurat

HALONUSA.COM - Tiga kota di Sumatera Barat (Sumbar), akan diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Tiga kota tersebut yakni Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi.

Pembelakuan PPKM darurat yang diputuskan pemerintah pusat pada Jumat (9/7/2021) ini, akan dimulai pada Senin 12 Juli 2021.

"Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat.

Baca juga: Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran (SE) PPKM Mikro, Hantam Pendidikan dan Pangan (Bagian I)

Diketahui, Kota Padang, Bukittinggi dan Padang sebelumnya sudah menerapkan PPKM berbasis mikro.

Selain tiga kota di Sumbar, terdapat 12 kota lainnya yang diberlakukan PPKM darurat. Antara lain, Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Balikpapan dan Bandar Lampung.

Selanjutnya, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Berau, Mataram, dan Kota Medan.

PPKM darurat juga telah lebih dulu diterapkan di Jawa dan Bali. PPKM darurat Jawa Bali diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli mendatang.

Meski demikian, sejumlah dorongan juga disampaikan sejumlah pihak agar PPKM Darurat diberlakukan hingga di luar Pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Dampak PPKM Mikro, MUI Sumbar Tidak Mengeluarkan Fatwa Peniadaan Beribadah di Masjid

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini