Selain itu terungkap alasan dari polisi bahwa menutup kasus itu. Pasalnya sebut Rusdi, wanita yang ada di dalam video itu mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Audy Kembali untuk Milenial Manang
Ini sesuai dengan Pasal 44 KUHP. Berikut isi dari Pasal 44 KUHP ayat (1) berbunyi:
Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana."Kasus dihentikan penyidikannya karena hasil observasi psikiatri terhadap pelaku diklasifikasikan mengidap penyakit kejiwaan (Pasal 44 KUHP),” tukuk Rusdi. (*)
Editor : Redaksi