HALONUSA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggembalikan berkas perkara terkait kasus penembakan Deki Susanto, Rabu (27/1/2021) lalu oleh Brigadir Kancep Rianto (KR), oknum anggota Polres Solok Selatan ke tangan penyidik Mapolda Sumbar.
Istri korban, Mherye Fhitriananda, 35 tahun kembali diperiksa Senin (16/3/2021) untuk melengkapi berkas perkara.
"Ia kami memintai keterangan lanjutan kepada saksi terkait kasus itu," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang.
Baca juga: Benarkah Deki Korban Penembakan Polisi di Solok Selatan Sengaja Dibunuh?
Satake menyampaikan kalau saat pemeriksaan, ia (saksi-red) didampingi dua kuasa hukumnya.
Kuasa hukum keluarga korban Guntur Abdurrahman mengatakan, terungkap fakta tidak terbantahkan saat pemeriksaan lanjutan.Bahkan iut dari keterangan seluruh saksi, baik istri korban maupun dari lima anggota Polres Solok Selatan.
"Korban Deki Susanto sesaat sebelum ditembak keluar melalui pintu darurat dengan cara merangkak, tidak ada penyerangan dan langsung ditembak oleh Brigadir Kancep Rianto pada bagian kepala," kata Guntur usai dari ruangan lantai empat (4) Subdit 1 Reskrimum Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca juga: 8 Pengacara Dampingi Keluarga Korban Penembakan di Solok Selatan, Bantah Kronologis versi Polisi
Mendiang Deki Susanto sebelumnya diburu polisi setempat lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi.
Editor : Redaksi