Propam Polda Sumbar Bakal Interogasi Polisi yang Terlibat Penangkapan 'Golok' Korban Penembakan

×

Propam Polda Sumbar Bakal Interogasi Polisi yang Terlibat Penangkapan 'Golok' Korban Penembakan

Bagikan berita
Ilustrasi kantor polisi. |
Ilustrasi kantor polisi. |

Kenapa extrajudicial killing? Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra menjawab, karena bila sesuai protap tidak boleh langsung menembak.

"Seharusnya ada tembakan peringatan, bisa ke udara atau ke bawa," katanya.

Menurut Wendra, kalau melihat tindakan tegas dan terukur yang disampaikan pihak kepolisian, seharusnya tidak dan atua mengarah pada objek vital (kepala-red).

"Melainkan harusnya kepada objek tubuh lain, seperti kaki untuk melumpuhkan,” jelas Wendra.

Baca juga: Polsek Sungai Pagu Diserang, Polda Sumbar Terjunkan Satu SSK Brimob

Sebelumnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Solok Selatan menangkap D alias Golok, Rabu siang (27/1/2021).

Dua jam pascapenangkapan itu, serombongan massa mendatangi Polsek Sungai Pagu meminta penjelasan terkait penangkapan Golok yang kemudian meninggal dunia.

Warga yang tersulut emosi dan tidak mendapat penjelasan lalu kantor Polsek Sungai Pagu jadi bulan-bulanan amukan massa dengan melempari kantor tersebut, akibatnya kaca kantor itu pecah.

Tidak itu saja massa juga memblokade akses jalan Muara Labuh selama lima jam lamanya. (int)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini