HALONUSA.COM - Perkara galian C milik PT Zulia Mentawai Rik tepatnya di dekat Jalan tol Padang-Pekanbaru di Nagari Buayan Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman terus bergulir. Bahkan, pemuda Korong Simpang Nagari Buayan membawa perkara itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Rabu (20/1/2021).
Warga mengaku mendapat intimidasi dan penganiayaan 18 Januari 2021 saat berada di pintu akses truk di lokasi pertambangan galian C.
Heru didampingi Ivan dan Hidayat, pemuda Korong Simpang Nagari Buayan mengatakan, saat berada di lokasi lima aparat keamanan dari kepolisian melakukan pengamanan di lokasi galian C.
"Empat berpakaian preman atau bebas dan satu berpakaian dinas lengkap dengan senjata laras panjang," kata Ivan menerangkan di LBH Padang. Jalan S. Parman, Ulakkarang, Padang.
Baca juga: Kado Awal Tahun, 1.567 Personel Polda Sumbar Naik Pangkat
Saat berada di lokasi mereka diadang dan salah seorang dari anggota polisi memiting leher rekan mereka, Midon dan mendapat tendangan. Selain itu salah satu mereka mengeluarkan senjata api dari sarangnya."Saya dan Heri mendapat dorongan keras dari mereka dan ada juga dipegang kerahnya, hingga akhirnya warga berkumpul di lokasi karena mendengar suara tembakan yang dihempaskan ke udara sebanyak dua kali," kata Heru.
Para pemuda ini pun meminta perlindungan secara hukum atas aksi kesewengan dari anggota kepolisian di lokasi galian C yang statusnya berawal dari eksplorasi menjadi operasi produksi atas kebijakan Gubernur Sumbar yang diterbitkan 14 Oktober 2020.
Baca juga: Mutasi Bergulir di Polresta Padang, Kompol Alfias Marzuki Jabat Wakapolres Padang Pariaman
Saat di LBH Padang, para korban termasuk saksi membawa alat bukti berupa foto dan video saat peristiwa bentrok dengan aparat saat itu. Bukti dan keterangan dari warga korong simpang buayan sudah dikantongi LBH Padang.
Editor : Redaksi