Kejati NTT Menahan Makelar Tanah 3 Triliun Rupiah, Kini Tidur di Lapas Wanita Kupang

×

Kejati NTT Menahan Makelar Tanah 3 Triliun Rupiah, Kini Tidur di Lapas Wanita Kupang

Bagikan berita
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

HALONUSA.COM - Selain Dewi Susiana Effendy yang tertangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim antirasuah itu pun juga menangkap Veronika Syukur.

Perempuan yang tersandung atas dugaan kasus korupsi pengalihan aset tanah negara senilai Rp3 triliun dengan luas tanah 30 hektar (Ha) di tahan.

Ia pun resmi ditahan setelah melewati pemeriksaan secara intensif di kantor Kejati NTT, Selasa (20/1/2021).

Kasusnya itu tentang tanah di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sebut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Selasa malam.

Veronika dalam kasus itu ia sebagai makelar tanah (martah), ia sempat tidak ditahan karena positif corona alias covid-19.

Tidak hanya dirinya ternyata ada tersangka lainnya seperti Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.

Hanya saja walau bupati dan veronika bersama 14 tersangka lainnya ditahan, sayangnya bupati belum jua ditahan.

Beda halnya dengan Veronica ia setelah dinyatakan negatif covid-19, kini ia sudah tidur di Lapas Wanita Kupang.

"Ia sudah negatif covid-19, kami periksa lalu kamu tahan langsung dan menempatkan di Lapas Wanita Kupang," tutur Abdul. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini