Transaksi ini akan dikenakan untuk setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga.
Baca juga: Sejarah Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia
"Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai," tulis keterangan resmi dari bursa.
Dengan penerapan UU Bea Materai ini diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia.Regulator Pasar Modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien. (*)
Editor : Redaksi