HALONUSA.COM - Siap-siap, transaksi saham atau surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI), akan dikenakan bea materi Rp 10.000 per dokumen.
Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 1 Januari 2021. Bea materai tersebut dikenakan tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor.
Dilansir dari CNBC Indonesia, biaya materai ini akan menjadi tanggung jawab investor hingga ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut.
Baca juga: Selain Saham, Ini 5 Produk Pasar Modal Indonesia yang Wajib Diketahui
Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- per dokumen.
"Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut."Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak DJP).
Baca juga: Apa Itu Saham? Ini Arti, Jenis-jenis, Manfaat serta Risiko Investasi Saham
Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.
Kebijakan ini sesuai dengan telah disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada Oktober 2020 lalu.
Editor : Redaksi