Pada tanggal 24 November 2016, LAZ-SP tidak lagi mengelola zakat karyawan Semen Padang, karena adanya regulasi berupa UU No. 23 tahun 2011, PP 14 2014 dan Inpres No. 3 tahun 2014, sehingga untuk selanjutnya sampai saat sekarang ini, zakat karyawan/ti PT Semen Padang dikelola oleh UPZ Baznas Semen Padang. (*)
Editor : RedaksiUPZ Semen Padang Menyalurkan Total Dana Zakat Karyawan Sebesar Rp6,9 Miliar
Berita Terkait