HALONUSA.COM - Hal ini dilakukan setelah Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) mengabarkan bila 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) diduga telah terjadi pelanggaran saat ajang Pilkada serentak 2020. Rabu, (9/12/2020).
Informasi diperoleh Halonusa.com terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu karena di 12 TPS tersebut dikabarkan melakukan pelanggaran.
"Menggelar PSU terjadi di 7 kota dan kabupaten," kata Ketua Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Pilkada Sumbar 2020 Posisi Belum Berubah, Berikut Data Sementara Sirekap KPU
Adapun detailnya, yakni satu TPS di Kabupaten Limapuluh Kota, dua TPS di Kabupaten Pasaman Barat, tiga TPS di Kabupaten Pasaman.
Satu TPS di Pesisir Selatan, satu TPS di Agam, satu TPS di Kabupaten Solok Selatan dan satu TPS di Kota Bukittinggi.Baca juga: Perolehan Suara Sementara Pilgub Sumbar 2020, Menukil dari Laman pilkada2020.kpu.go.id
Pelaksanaan PSU sendiri dilakukan karena sejumlah alasan seperti pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Kemudian ada pemilih memakai A5 KWK (formulir pindah memilih), seharusnya mendapat satu surat suara tapi kenyataannya mendapat dua surat suara.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 di Sumbar, Medan dan Tangerang Selatan, Demokrat: Akui Kekalahan Quick Count
Editor : Redaksi