Selanjutnya pemilih yang tidak sesuai alamat KTP, pemilih memilih di dua TPS yang berbeda dan pemilih memilih tanpa A5 KWK.
"Kami masih menunggu hasil penelitian Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) di masing-masing TPS," tutup. (gon) Editor : Redaksi12 TPS di Sumbar Pemungutan Suara Ulang, Diduga Terjadi Pelanggaran
Berita Terkait