Setelah melakukan penggerebekan tersebut, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan digiring ke Mapolres Sijunjung.
"Tersangka diancam dengan pasal 303 bis jo 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya. (gon) Editor : RedaksiPejabat Eselon III Pemkab Sijunjung Ikut Ditangkap Gegara Main Judi
Berita Terkait