HALONUSA.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi menjatuhkan vonis kepada seorang remaja pengendara moge yang mengeroyok dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan hukuman penjara tiga bulan 15 hari.
Majelis Hakim Efendi membacakan vonis dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu.
"Memvonis terdakwa B dengan hukuman penjara selama tiga bulan 15 hari," katanya.
Baca juga: Zona Covid-19 Sumbar Terbaru: Padang Oranye, Bukittinggi Kuning
Putusan sidang tersebut dituangkan dalam nota putusan dengan nomor 8/Pid.Sus-Anak/3020/PN.Bkt.
Menurut majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah selama persidangan terdakwa sopan dan tidak mempersulit persidangan serta terdakwa menyesali perbuatannya.Terdakwa juga menyatakan bahwa tidak mengulangi perbuatan yang sama ke depannya.
Sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) terdakwa dicabut oleh pihak pengadilan.
Baca juga: Muncul di Jalan, Ternyata Harimau Sering Menampakkan Diri di Solok
Dari putusan tersebut, terdawa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau akan menerima hasil putusan majelis hakim itu.
Editor : Redaksi