Dituding Melanggar Netralitas ke Bawaslu, Ini Penjelasan Detail Kasat Pol PP Padang

×

Dituding Melanggar Netralitas ke Bawaslu, Ini Penjelasan Detail Kasat Pol PP Padang

Bagikan berita
Kasat Pol PP Padang, Sumatera Barat, Alfiadi
Kasat Pol PP Padang, Sumatera Barat, Alfiadi

Alfiadi menegaskan kalau proses sewa menyewa dan pembayaran itu Mei 2020.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Anggota DPRD Desak Kasatpol PP Padang Dicopot

"Saat itu yang Saya tahu, gedung bakal menjadi laboratorium, bahkan sempat memproduksi hand-sanitizer di sana. Labor dibuat oleh Saudagar Minang Raya (SMR). Urusan Saya hanya dimintai tolong untuk pembayaran," bebernya.

Alfiadi pun tidak tahu gedung itu bakal sebagai tempat posko pemenangan. "Saya hanya perantara dari penyewa dengan pemilik gedung," ucapnya.

Ia kembali menuturkan ketika hendak perjanjian di atas kertas memang tidak ada informasi bahwa itu posko.

"Saya coret yang ada kata kata pakai posko, sebab itu bukan urusan saya. Tapi kelemahan saya tidak terbaca di belakang. Dalam perjalanan ternyata memang tidak untuk laboratorium. Tapi saya sudah serahkan, tidak urusan saya lagi. Saya tidak ada ke sana lagi. Itu saja yang saya lakukan," kata Alfiadi.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kasat Pol PP Padang

Alfiadi bersedia bila ada pemanggilan dari Bawaslu Sumatera Barat dan menerangkan hanya ia sebagai perantara sewa gedung jauh sebelum penetapan dari KPU tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Kalaupun saya ketahuan membantu mengurus posko, tapi kan tidak tahu posko untuk siapa waktu itu, sudah sejak Mei dilakukan, penaetapan calon oleh KPU saja September, jadi jauh dari situ," tuturnya. (gon)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini