64 PNS di Sumbar Terlibat Politik Praktis, 26 Dijatuhi Sanksi

×

64 PNS di Sumbar Terlibat Politik Praktis, 26 Dijatuhi Sanksi

Bagikan berita
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)

Untuk sanksi disiplin sedang tersebut, menurutnya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. (gon)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini