64 PNS di Sumbar Terlibat Politik Praktis, 26 Dijatuhi Sanksi

×

64 PNS di Sumbar Terlibat Politik Praktis, 26 Dijatuhi Sanksi

Bagikan berita
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Sebanyak 64 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Barat (Sumbar) terlibat dalam politik praktis Pilkada Sumbar 2020.

Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya telah menerima dan memproses 42 laporan terkait PNS tidak netral pada Pilkada Sumbar 2020.

"Sebanyak 64 PNS yang tidak netral dalam Pilkada 2020," kata Surya Efitrimen, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Kasus Satpol PP Padang Bergulir, Besok Bawaslu Sumbar Rapat Pleno

Lanjutnya, kebanyakan kasus tersebut berasal dari postingan di media sosial para ASN yang menyatakan dukungan terhadap salah satu calon.

Tidak hanya itu ada juga mereka ikut deklrarasi mendukung atau menyatakan dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah.

"Kami telah mengirimkan seluruhnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti," lanjutnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Anggota DPRD Desak Kasatpol PP Padang Dicopot

Ia mengatakan, dari 64 yang telah diserahkan tersebut, sebanyak 26 orang telah diberikan sanksi.

"Sanksi yang diberikan oleh KASN mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin sedang," lanjutnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini