Baca juga: Diduga Tidak Netral, Kasat Pol PP Padang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
Pesan itu dari seseorang itu mengirimkan kepada Defrianto bukti-bukti indisipliner dari ASN atas nama Alfiadi.
Ia pun menyerahkan laporan yang ia terima itu ke Bawaslu terkait penyerahan uang sebesar Rp 150 juta untuk biaya sewa gedung, operasional dan posko.
"Saya melaporkan ke Bawaslu ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti penyalah gunaan bukti ini," lanjutnya.Dalam bukti yang ia lampirkan, tertera bahwa Kasatpol PP Kota Padang memberikan uang tersebut kepada Muhalamsyah. (gon)
Editor : Redaksi