Dilaporkan ke Bawaslu, Anggota DPRD Desak Kasatpol PP Padang Dicopot

×

Dilaporkan ke Bawaslu, Anggota DPRD Desak Kasatpol PP Padang Dicopot

Bagikan berita
Anggota DPRD Padang, Sumatera Barat, Budi Syahrial
Anggota DPRD Padang, Sumatera Barat, Budi Syahrial

HALONUSA.COM - Kasus dugaan sewa gedung untuk kampanye salah satu calon gubernur di Sumatera Barat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meminta Sekretaris Daerah (Sekda) menonaktifkan Kasatpol PP Padang, Alfiadi.

Hal itu merujuk dari laporan masyarakat ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Simatera Barat kemarin, Senin (30/11/2020).

"Harusnya Sekda lebih mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak tersandung kasus seperti ini," kata anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial, Selasa (1/12/2020).

Katanya, Kasatpol PP Padang harus dinonaktifkan jika nantinya terbukti bersalah atau ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dituduh Bayar Posko Pemenangan, Kasat Pol PP Padang: Itu bukan Urusan Saya Lagi

"Kalau nantinya ditetapkan sebagai tersangka, harus dinonaktifkan," lanjutnya.

Budi Syahrial dengan keras memperingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang agar bisa lebih ketat lagi terhadap ASN nya dalam hal netralitas ASN di Pilkada kali ini.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Pol PP Padang, Sumbar, Alfiadi dituduh ikut terlibat dalam Pilkada Sumbar 2020. Ia diduga turut membayar uang sewa posko pemenangan salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Bawaslu Sumbar menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut, Senin (30/11/20202), dimana seorang warga di Padang, Sumbar melaporkan Kasat Pol PP  ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat.

Pelapor diketahui bernama Defrianto Tanius, ia mengatakan kalau dirinya mendapat kiriman data dari seseorang yang nomor telponnya tidak ia kenal.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini