HALONUSA.COM - Viralnya laporan terhadap dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN di Pilkada 2020 di Sumbar yang ditujukan kepada Kasat Pol PP Padang, Senin (30/11/2020).
Halonusa kemudian melakukan konfirmasi. Kasatpol PP Kota Padang, Alfiadi membenarkan bahwa dirinya mengirim uang sebesar Rp150 juta itu kepada Muharman sesuai dengan laporan ke Bawaslu Sumbar.
"Awalnya saya diminta oleh bapak Joy untuk mencari lokasi untuk dijadikan laboratorium operasi tulang dan pembuatan hand-sanitizer," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Diduga Tidak Netral, Kasat Pol PP Padang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
Alfiadi mengatakan bahwa dirinya dipercaya untuk mengirimkan uang tersebut kepada atas nama Muharman sebagai sewa gedung.
"Kalau misalnya itu digunakan untuk posko pemenangan, itu bukan urusan saya lagi. Tanggung jawab saya hanya menjembatani saja," katanya menerangkan.Menurutnya, rencana untuk membuat laboratorium tersebut tidak ada kejelasan lagi.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kasat Pol PP Padang
"Entah bagaimana hitungan secara teknis, laboratorium itu tidak jadi," beber Alfiadi.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dengan pembuatan posko pemenangan tersebut dan hanya menjembatani sewa gedung antara bapak Joy dengan atas nama Muharman.
Editor : Redaksi