Ia pun menyerahkan laporan yang ia terima itu ke Bawaslu Sumbar. Terkait penyerahan uang sebesar Rp 150 juta untuk biaya sewa gedung, operasional dan posko.
"Saya melaporkan ke Bawaslu ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan bukti ini," ujar Defrianto.
Dalam bukti yang ia lampirkan, tertera bahwa Kasatpol PP Kota Padang memberikan uang tersebut kepada Muhalamsyah.
Baca juga: Mentawai dan Kota Padang Wilayah Utama Pendistribusian Logistik Pilkada Sumbar
Diketahui bersama bahwa gedung dimaksud pelapor ialah gedung beralamat di Jalan Ahmad Yani, Nomor 01 B, Kota Padang, setelah ditelusur gedung itu merupakan posko pemenangan pasangan calon gubernur Mahyeldi-Audy."Saya melapor kemauan sendiri agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan," tutup Defrianto. (gon)
Editor : Redaksi