Baca juga: Petugas Pemungutan Suara Positif Corona Wajib Diganti, Berikut Penjelasan Komisioner
"Uang tersebut untuk penyewaan gedung yang beralamat di Jalan Ahmad Yani nomor 01 B Kota Padang yang merupakan posko pemenangan pasangan calon Mahyeldi-Audi," lanjutnya.Ia menyatakan bahwa laporan tersebut dia lakukan atas kemauannya sendiri agar tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan. (gon)
Editor : Redaksi